Cabut SKB 2 Menteri dan Copot Kapolda Kapolres yang tak Mampu Menjamin Keamanan Umat Beragama

Sejumlah oermas maupun elemen masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Indonesia Anti Intoleransi, mendesak sikap tegas Pemerintah Indonesia atas maraknya aksi intoleransi di berbagai daerah.

topmetro.news, Jakarta – Sejumlah ormas maupun elemen masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Indonesia Anti Intoleransi, mendesak sikap tegas Pemerintah Indonesia atas maraknya aksi intoleransi di berbagai daerah.

Seruan ini mereka sampaikan, Senin (11/8/2025), sekaligus menyampaikan ajakan untuk melakukan aksi damai terkait maraknya perbuatan intoleran di negara ini. Beberapa yang mereka soroti adalah, insiden pembubaran ibadah dan penyerangan rumah ibadah di Padang Sarai, Sumatera Barat pada 27 Juli 2025, yang telah melukai rasa persatuan bangsa dan melanggar konstitusi negara.

Mereka juga mengecam keras tindakan intoleran yang terjadi di berbagai wilayah lain, termasuk Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok, dan GBKP Batam. Negara, menurut mereka, tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran.

Aliansi ini pun mendesak pemerintah untuk mencabut SKB 2 Menteri serta pencopotan kepada Kapolda maupun Kapolres yang tidak mampu menjamin keamanan umat beragama di wilayah hukum masing-masing.

Menurut mereka, intoleransi adalah sikap menolak perbedaan dan menghalangi kebebasan beragama, sebagaimana dijamin Pasal 28E dan 29 UUD 1945, Pasal 22 UU HAM, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Mereka juga menyebut, bahwa menurut SKB 2 Menteri Bab 1 Pasal 3, ibadah Umat Kristen di rumah, ruko, atau kafe, tidak memerlukan izin. Sehingga tindakan pembubaran adalah pelanggaran konstitusi yang biadab dan keji.

Rencana Aksi

Sehubungan dengan kondisi di atas, maka Aliansi Masyarakat Indonesia Anti Intoleransi mengajak seluruh elemen untuk bergabung pada rencana aksi pada Hari Rabu, 13 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai, di Istana Negara (Patung Kuda, Monas – Jakarta Pusat).

Ada pun tuntutan aksi antara lain:
1. Mendesak Presiden mencabut SKB 2 Menteri.
2. Mendesak Presiden segera membentuk Undang-Undang Pemberantasan Anti Intoleransi.
3. Mendesak Presiden segera membentuk Badan Nasional Penanggulangan Intoleransi di Indonesia.
4. Mendesak Presiden segera mencopot Menteri HAM.
5. Mendesak Presiden memerintahkan Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Kapolres yang tidak mampu menjamin keamanan umat beragama.
6. Tuntutan lain terkait perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.

Sudah ada belasan ormas yang bergabung dalam koalisi peserta aksi, antara lain, HBB (Horas Bangso Batak), GPMP (Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme, Seknas Indonesia Maju, GRPB Indonesia, Sipitung, Yayasan Taman Pemulihan, Naposo PARNA se-Jabodetabek, Komunitas Agama Cinta, Aliansi Perempuan Melawan, dan lainnya. Ini masih ditambah sejumlah ormas, komunitas, dan jaringan lintas iman lainnya.

Pada kesempatan ini, aliansi mengajak seluruh elemen masyarakat yang menjunjung tinggi nilai Pancasila, UUD 1945, dan kebebasan beragama, agar dapat bergabung dalam aksi damai tersebut.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment